Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kolaka merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kolaka disahkan oleh Notaris Kabupaten Kolaka pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kolaka
SK Wali Kabupaten Kolaka tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kolaka periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kolaka yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kolaka.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kolaka berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan kedudukan di Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kolaka.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kolaka di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kolaka disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kolaka tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kolaka adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kolaka.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kolaka.
KOWANI Kabupaten Kolaka sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kolaka disahkan oleh Wali Kabupaten Kolaka melalui Surat Keputusan.